Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tim Pengacara Pendukung Jusuf Kalla Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini

Views
×

Tim Pengacara Pendukung Jusuf Kalla Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini

Sebarkan artikel ini
Polda metro jaya dok istw
Kantor Polda Metro Jaya. (Foto / Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Aliansi 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan dan provokasi yang dikaitkan dengan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya dilayangkan Aliansi 40 Ormas Islam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 4 Mei 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Koordinator dan Juru Bicara Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat menyampaikan bahwa perkara yang semula dilaporkan ke Bareskrim kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan pelapor dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam rangka pemeriksaan,” demikian keterangan yang disampaikan Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat, Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026) pukul 14.00 WIB di Subdirektorat IV Ditressiber Polda Metro Jaya.

Aliansi tersebut sebelumnya melaporkan dugaan penyebaran narasi yang dianggap memotong dan menafsirkan ceramah Jusuf Kalla secara tidak utuh melalui media sosial. Mereka menilai konten yang beredar telah memicu polemik dan perdebatan di ruang publik.

Dalam laporannya, Aliansi 40 Ormas Islam turut menyoroti sejumlah figur publik yang disebut dalam aduan tersebut, yakni Permadi Arya atau Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie.

Menurut mereka, narasi yang berkembang setelah beredarnya potongan video ceramah tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial serta mengganggu kerukunan masyarakat apabila tidak diklarifikasi secara proporsional.

Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga suasana persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.

Mereka menilai setiap perbedaan pandangan di ruang publik harus disikapi secara bijaksana dan tidak berkembang menjadi provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun gesekan antar kelompok masyarakat.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, sejumlah unsur organisasi yang tergabung dalam Aliansi 40 Ormas Islam dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Di antaranya perwakilan dari LBH Hidayatullah, LBH Muhammadiyah, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), serta unsur organisasi kemasyarakatan dan bantuan hukum lainnya yang tergabung dalam aliansi tersebut.

Pihak Aliansi berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi aduan yang sedang diproses oleh kepolisian tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.