Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

MUI: Pelaku Penganiayaan YTR di Bandung Harus Dihukum Maksimal untuk Beri Efek Jera

Views
×

MUI: Pelaku Penganiayaan YTR di Bandung Harus Dihukum Maksimal untuk Beri Efek Jera

Sebarkan artikel ini
Siti Marifah Mui
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, hukuman berat diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terulang dan menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Siti Ma’rifah menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan norma sosial yang hidup di masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” kata Siti Ma’rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, kasus yang menimpa YTR menjadi gambaran bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia menilai tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikologis korban.

Siti Ma’rifah mengingatkan bahwa hubungan asmara yang sehat harus dibangun atas dasar penghormatan dan kesetaraan, bukan dominasi maupun pemaksaan kehendak.

Ia menyoroti masih adanya pola pikir yang keliru, di mana sebagian orang merasa berhak mengontrol atau memperlakukan pasangannya sesuka hati karena mengatasnamakan cinta dan kedekatan emosional.

Taufik Hidayat
Pelaku penyekapan dan penganiayaan pacar selama 3 tahun, Taufik Hidayat saat ditangkap jajaran Kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Menurutnya, pemahaman semacam itu harus diluruskan karena berpotensi menjadi pintu masuk lahirnya kekerasan dalam hubungan.

“Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya harus dihukum,” tegasnya.

Menanggapi kasus tersebut, MUI juga mengimbau kalangan remaja dan generasi muda agar lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang mengarah pada kekerasan.

Siti Ma’rifah menjelaskan bahwa perilaku posesif, kontrol berlebihan, hingga kebiasaan memaksakan kehendak merupakan sinyal awal yang tidak boleh dianggap normal dalam sebuah hubungan.

Ia menyarankan agar seseorang segera mengambil sikap tegas apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku yang merugikan secara emosional maupun fisik.

“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” ujarnya.

MUI juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang berhasil menangkap tersangka dalam kasus tersebut. Siti Ma’rifah berharap proses hukum dapat berjalan cepat, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Insya Allah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Kasus penganiayaan terhadap YTR belakangan menjadi perhatian publik setelah kondisi korban terungkap ke masyarakat. Peristiwa tersebut memunculkan gelombang dukungan kepada korban sekaligus desakan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MUI menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kekerasan dalam hubungan serta pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan dan martabat mereka.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.