Koma.id | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa isu pengadaan laptop Chromebook hanya sedikit melibatkan dirinya selama menjabat. Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan duplik terhadap replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/06).
Nadiem menyebut dari seluruh riwayat percakapan WhatsApp selama masa jabatannya, hanya terdapat empat hingga lima interaksi yang membahas Chromebook.
“Laptop hanya merupakan pendukung (enabler), bukan substansi utama program digitalisasi pendidikan,” ujarnya.
Nadiem menekankan bahwa fokus kebijakan digitalisasi pendidikan berada pada pengembangan aplikasi pembelajaran yang digunakan murid, guru, dan mahasiswa.
Klaim Minim Keterlibatan
Nadiem mengaku hanya menghadiri satu rapat khusus mengenai kebijakan pengadaan Chromebook selama lima tahun menjabat. Sebagai perbandingan, rapat terkait aplikasi pendidikan disebut berlangsung dua kali setiap bulan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perangkat keras bukan inti dari program digitalisasi pendidikan, melainkan ekosistem aplikasi yang memberi dampak langsung pada proses belajar.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang diadili terpisah adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis digitalisasi pendidikan yang semestinya mendukung transformasi pembelajaran di Indonesia.








