Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Yusril Tegaskan Ombudsman Berwenang Awasi Program Koperasi Merah Putih

Views
×

Yusril Tegaskan Ombudsman Berwenang Awasi Program Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Yusril.ihzamahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto / Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Yusril menyatakan pengawasan penting dilakukan karena kedua program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tentu semua aparat pengawas dapat menjalankan kewenangan, termasuk Ombudsman yang dapat melakukan pemantauan sekaligus menerima keluhan atau laporan dari publik,” ujar Yusril. Selasa (23/06).

Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Ombudsman berwenang menelaah laporan tersebut untuk menilai ada atau tidaknya indikasi maladministrasi, kemudian menyampaikan hasil kajian sebagai rekomendasi perbaikan tata kelola.

Meski demikian, Yusril mengakui pengawasan bukan hal mudah mengingat cakupan program yang luas serta keterbatasan sumber daya lembaga pengawas.

“Apalagi koperasi jumlahnya 35.000 itu ya. Untuk mengawasi itu tidak mudah, tapi saya berharap walaupun dengan keterbatasan anggaran yang ada, Ombudsman tetap melakukan fungsinya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mencatat pembangunan Koperasi Merah Putih telah mencapai 3.135 unit yang siap beroperasi. Setiap koperasi mendapat fasilitas kendaraan operasional berupa truk dan pikap yang diimpor dari India, sebagai bagian dari pengadaan 105.000 unit kendaraan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Program ini menargetkan pembangunan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia untuk mendorong aktivitas ekonomi desa dan membuka lapangan kerja.

Dengan dukungan Ombudsman, pemerintah berharap tata kelola program koperasi dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.