KOMA.ID, JAKARTA – Meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) memicu desakan agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melalui kajian hukum bertajuk Pencerahan Hukum Haidar Alwi Law Center, peristiwa tersebut dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan atau kecelakaan pelatihan biasa. Negara disebut memiliki kewajiban hukum untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Haidar Alwi Law Center menegaskan bahwa setiap kematian warga sipil yang terjadi dalam program resmi negara harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Dalam perspektif negara hukum, setiap kematian warga sipil yang terjadi dalam ruang pengawasan institusional negara menimbulkan kewajiban untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Haidar Alwi, Sabtu (27/6/2026).
Menurut kajian tersebut, para peserta SPPI direkrut melalui mekanisme resmi negara, menjalani aktivitas yang ditentukan pemerintah, serta berada di bawah pengawasan institusional selama masa pendidikan. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keselamatan setiap peserta.
Haidar Alwi Law Center menilai, kematian lima peserta yakni Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari tidak bisa diperlakukan sebagai insiden terpisah yang berdiri sendiri.
Apalagi, peristiwa itu terjadi di sejumlah lokasi pendidikan berbeda dalam satu program nasional yang sama.
“Apabila pola kematian muncul di berbagai lokasi yang berbeda dalam satu program nasional yang sama, maka pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada kesalahan individual. Yang juga harus diteliti adalah kemungkinan adanya kelemahan sistemik dalam desain program, standar keselamatan, mekanisme pengawasan, maupun tata kelola pelaksanaannya,” tulisnya.
Dalam kajian tersebut juga disoroti berbagai aspek yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, mulai dari proses seleksi kesehatan peserta, standar pelatihan yang diterapkan, pengawasan medis selama pendidikan, hingga prosedur penanganan darurat ketika peserta mengalami gangguan kesehatan.
Tak hanya itu, kebijakan denda Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri juga dinilai layak menjadi bagian dari pemeriksaan apabila terbukti memengaruhi keputusan peserta untuk tetap mengikuti pelatihan meski kondisi kesehatannya terganggu.
Haidar Alwi Law Center menegaskan bahwa secara konstitusional Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Karena para korban merupakan warga sipil, maka setiap dugaan tindak pidana yang mungkin timbul dari peristiwa ini berada dalam ranah hukum pidana umum yang menjadi kewenangan Polri,” tulisnya.
Lembaga tersebut juga menilai lokasi pelatihan yang berada di fasilitas militer tidak menghapus kewenangan Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Sebaliknya, seluruh fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan Latsarmil SPPI harus dibuka dan diperiksa agar kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh.
Di sisi lain, TNI juga didorong untuk mendukung penuh proses hukum dengan membuka akses informasi yang dibutuhkan penyidik.
“TNI berkepentingan mendukung keterbukaan informasi dan kelancaran proses hukum agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara menyeluruh serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat,” demikian isi kajian Haidar Alwi tersebut.
Haidar Alwi menegaskan bahwa tujuan utama proses hukum bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan menghadirkan kebenaran, akuntabilitas, dan keadilan bagi para korban beserta keluarganya.
Karena itu, Haidar Alwi meminta seluruh pihak mendukung langkah Polri untuk mengusut tuntas tragedi Latsarmil SPPI 2026 demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada kematian warga sipil dalam program negara yang berhenti pada spekulasi, tidak boleh ada peristiwa yang berhenti pada ketidakjelasan, dan tidak boleh ada keluarga korban yang kehilangan haknya untuk memperoleh kebenaran dan keadilan,” tegasnya.













