Koma.id | Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan implementasi biodiesel B50 yang akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 tidak akan memengaruhi harga jual solar di masyarakat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyatakan formula penetapan harga B50 tetap mengacu pada mekanisme yang digunakan pada B40.
“Harganya sama dengan solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Tidak ada hal khusus,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/06).
Peluncuran B50 akan disertai masa transisi selama tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 yang masih beredar. Distribusi dilakukan bertahap hingga seluruh pasokan solar biodiesel beralih ke campuran baru. Masa transisi berlaku bagi konsumen umum maupun sektor industri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan penerapan B50 akan mengurangi ketergantungan impor solar. Dengan konsumsi nasional sekitar 39 juta kiloliter per tahun, program biodiesel berbasis minyak sawit diproyeksikan mampu menggantikan sekitar 300.000 barel per hari kebutuhan bahan bakar.
“Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar,” kata Bahlil dalam Energy Forum.
Program biodiesel telah dijalankan bertahap sejak 2016, dari B10 hingga B40, dengan tujuan memperkuat serapan sawit domestik dan menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani. Selain itu, kebijakan ini menekan impor BBM. Data ESDM menunjukkan impor solar yang sempat mencapai 8,02 juta kiloliter pada 2024 diproyeksikan turun menjadi nol pada 2026, seiring meningkatnya kontribusi biodiesel dan produksi kilang domestik.
Indonesia saat ini masih mengimpor sekitar 1 juta barel minyak per hari, sementara lifting minyak nasional hanya sekitar 650.000 barel per hari akibat sumur tua. Dengan B50, impor diperkirakan turun menjadi 700.000 barel per hari. Produksi solar dari kilang dalam negeri relatif stabil di kisaran 18–21 juta kiloliter, sehingga tambahan kebutuhan dipenuhi melalui pencampuran biodiesel.








