Koma.id – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), membatalkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu resmi ditarik.
“Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Tifa menjelaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut diambil setelah dirinya mendapatkan penangguhan penahanan. Sehingga, tidak perlu mendekam di sel tahanan selama proses hukum di persidangan berjalan.
“Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan,” ucap Tifa.
Menurut Tifa, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut. Terlebih, penanganan perkara keduanya kini telah dipisah (split).
“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” ujar Tifa.







