Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mempermasalahkan ketentuan mengenai anggota Polri aktif yang dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan alasan konstitusional yang cukup kuat untuk mengubah pendirian hukum yang telah ditetapkan dalam putusan sebelumnya terkait norma yang sama.
“Mahkamah berpendapat isu yang dipersoalkan para pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam perkara sebelumnya, sehingga tidak terdapat alasan yang mendasar untuk menyimpangi pendirian hukum Mahkamah,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip Kamis (18/6/2026)
Dengan putusan tersebut, Mahkamah menolak seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap berlaku serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal yang digugat mengatur mengenai anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pemohon sebelumnya menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dengan jabatan sipil di lingkungan pemerintahan.
Eksekusi Hotel Sultan Berakhir Ricuh
Namun, Mahkamah menilai argumentasi yang diajukan tidak menghadirkan dasar hukum maupun fakta baru yang cukup untuk membatalkan atau mengubah tafsir konstitusional yang telah diputus dalam perkara sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa prinsip ne bis in idem dalam pengujian undang-undang perlu diperhatikan. Artinya, norma yang telah diuji dan diputus sebelumnya tidak dapat terus-menerus dipersoalkan kembali tanpa adanya alasan, argumentasi, atau kondisi baru yang signifikan.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas sikap Mahkamah bahwa ketentuan mengenai anggota Polri aktif yang menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian masih dianggap sejalan dengan konstitusi sepanjang dilaksanakan sesuai batasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan MK ini muncul di tengah meningkatnya perdebatan publik mengenai penempatan anggota TNI dan Polri aktif di berbagai jabatan sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa belakangan menyoroti isu tersebut karena dinilai berkaitan dengan profesionalisme institusi keamanan dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendorong adanya peninjauan kembali terhadap berbagai regulasi yang membuka ruang bagi aparat aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya. Mereka berpendapat langkah tersebut perlu dibatasi guna menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi lembaga negara.
Meski demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum berpendapat penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, aturan mengenai anggota Polri aktif yang dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam UU Polri dan ditegaskan kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi.













