Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kapolri Sambut Pengesahan UU Polri Baru, Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat

Views
×

Kapolri Sambut Pengesahan UU Polri Baru, Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Kapolri Sambut Pengesahan UU Polri Baru, Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri menilai regulasi baru tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memenuhi harapan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pengesahan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR RI dan pemerintah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyepakati rancangan undang-undang tersebut untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Kapolri, perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Polri diharapkan mampu memperkuat transformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme anggota, serta mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi, tetapi juga untuk menjawab perkembangan tantangan keamanan dan kebutuhan publik yang terus berubah.

Dalam revisi UU Polri, terdapat sejumlah substansi penting yang menjadi perhatian publik. Salah satunya terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Ketentuan baru menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi menjadi 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur penguatan transformasi kelembagaan, sistem pembinaan karier yang lebih profesional, peningkatan pengawasan internal dan eksternal, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta penyesuaian berbagai ketentuan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa revisi UU Polri dirancang untuk menyempurnakan sejumlah pengaturan agar selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional dan kebutuhan institusi kepolisian saat ini. Pemerintah sendiri menyerahkan 112 DIM dalam proses pembahasan, meski substansi utama yang direvisi berfokus pada sejumlah isu strategis.

Kapolri berharap pengesahan UU Polri dapat menjadi landasan bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan perbaikan dan reformasi internal. Dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif, Polri diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pengesahan UU Polri menjadi salah satu agenda legislasi penting tahun 2026 dan menandai berakhirnya pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah terkait arah reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.