Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Istana Tegaskan Usia Pensiun di UU Polri Baru Sudah Sesuai Kebutuhan

Views
×

Istana Tegaskan Usia Pensiun di UU Polri Baru Sudah Sesuai Kebutuhan

Sebarkan artikel ini
Istana Tegaskan Usia Pensiun di UU Polri Baru Sudah Sesuai Kebutuhan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi aturan terbaru terkait batas usia pensiun Polri dalam Undang-Undang Polri yang disahkan oleh DPR hari ini, Selasa (9/6/2026). Ia menyebut perubahan terkait usia pensiun sudah disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam Undang-Undang Polri Pasal 30 ayat (5), perwira tinggi bintang 4 usia pensiun paling tinggi 60 dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Prasetyo menilai penetapan aturan itu sudah dibicarakan dengan matang.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca juga:
Kapolri Sambut Pengesahan UU Polri Baru, Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat

Sebagaimana diketahui dalam UU terbaru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi maksimal di 60 tahun.

Berikut bunyi Pasal 30 UU Polri terkait pemberhentian hingga usia pensiun.

Pasal 30

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan:

a. dengan hormat; atau

b. tidak dengan hormat.

(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a karena:

a. meninggal dunia;

b. mencapai batas usia pensiun; atau

c. atas permintaan sendiri.

(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:

a. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melanggar sumpah dan janji jabatan; atau

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.

(4) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.