Koma.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, berharap Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR RI dapat semakin memperkuat penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah perkembangan tantangan yang semakin kompleks.
Menurut Benny, revisi regulasi kepolisian dilakukan untuk memastikan institusi Polri mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
“Dalam UU Polri, setiap kewenangan yang diatur telah disesuaikan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dinamika sosial, teknologi, dan keamanan yang terus berkembang menuntut adanya pembaruan regulasi agar Polri memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, revisi UU Polri dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas institusi dalam menghadapi berbagai tantangan kontemporer.
Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam revisi UU tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Benny menilai kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perubahan demografi masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya angka harapan hidup.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun dapat membantu mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman dan memiliki kompetensi tinggi dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
“Tentunya kita juga menimbang tantangan demografi, hingga aging population yang berimplikasi terhadap peningkatan angka harapan hidup. Maka penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri merupakan respons terhadap dinamika hukum kita yang membutuhkan SDM Polri yang berpengalaman,” katanya.
Selain itu, Benny juga menyoroti pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia menilai ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjawab tantangan keamanan modern yang semakin kompleks dan sering kali membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Penugasan Polri di luar institusi merupakan respons terhadap tantangan keamanan kontemporer, sehingga ke depan perlu diatur lebih lanjut dalam aturan turunan guna memastikan kebijakan strategis pemerintah berjalan efektif,” ujarnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Salah satu substansi penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun, sementara bagi perwira tinggi ditetapkan hingga 61 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun melalui keputusan presiden sesuai kebutuhan organisasi.
Benny berharap kehadiran UU Polri yang baru dapat memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menjawab kebutuhan keamanan nasional yang terus berkembang di era modern.













