Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kewenangan audit kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
MK menyatakan, konsep kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia merupakan delik materiil, sehingga harus didasarkan pada kerugian nyata yang dapat dihitung secara pasti oleh lembaga yang berwenang.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian pertimbangan MK dalam putusannya, dikutip Selasa (7/4/2026).
DPR: Tidak Ada Alternatif Selain BPK
Keputusan MK tersebut mendapat respons dari kalangan DPR RI yang menilai tidak ada alternatif lain selain BPK dalam menentukan kerugian negara.
DPR menegaskan bahwa penetapan satu lembaga auditor justru memberikan kepastian hukum dan menghindari perbedaan perhitungan yang selama ini kerap terjadi dalam proses penegakan hukum.
Dengan adanya putusan ini, peran lembaga lain dalam menghitung kerugian negara menjadi terbatas dan harus berada dalam koordinasi atau mandat dari BPK.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Putusan ini dinilai akan berdampak besar terhadap penanganan perkara korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.
Selama ini, perhitungan kerugian negara kerap melibatkan berbagai lembaga, termasuk auditor internal atau pihak lain, yang berpotensi menimbulkan perbedaan hasil audit.
Dengan ditegaskannya BPK sebagai otoritas tunggal, diharapkan tidak ada lagi “audit tandingan” yang dapat memicu perdebatan di persidangan serta memperlambat proses hukum.













