Koma.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah diwacanakan DPR.
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menegaskan partainya konsisten memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk ambang batas elektoral, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, sistem demokrasi seharusnya memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh partai politik untuk memperoleh representasi berdasarkan suara rakyat.
“Kami memperjuangkan penghapusan semua bentuk threshold. Kalau presidential threshold sudah dihapus, maka logikanya berbagai bentuk threshold lain juga perlu dievaluasi,” kata Anis Matta, dikutip Senin (15/6/2026).
Menurut Anis, keberadaan ambang batas parlemen berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih yang telah diberikan kepada partai politik peserta pemilu. Akibatnya, sebagian suara masyarakat tidak terkonversi menjadi kursi perwakilan, meskipun diperoleh secara sah dalam proses pemilu.
Ia menilai demokrasi yang sehat harus mampu mengakomodasi keberagaman aspirasi politik masyarakat, termasuk melalui keterwakilan partai-partai yang memperoleh dukungan di daerah tertentu.
Anis mengatakan Partai Gelora saat ini masih melakukan komunikasi dengan sejumlah partai politik terkait arah revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, pembahasan regulasi pemilu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan sistem yang lebih demokratis dan adil.
Di sisi lain, wacana penerapan ambang batas hingga tingkat DPRD sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Politikus Partai Golkar itu mengusulkan adanya skema ambang batas yang berbeda untuk setiap tingkatan lembaga legislatif.
Dalam usulannya, ambang batas parlemen untuk DPR berada pada kisaran 4 hingga 6 persen, sementara untuk DPRD provinsi sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sekitar 3 persen.
Menurut Doli, pengaturan tersebut bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus menciptakan efektivitas pemerintahan dan lembaga legislatif. Ia menilai terlalu banyak partai politik di parlemen dapat menyulitkan proses pengambilan keputusan dan pembentukan koalisi pemerintahan.
Namun, usulan tersebut mendapat respons beragam dari sejumlah partai politik dan kelompok masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi kualitas representasi politik dan menghambat munculnya kekuatan politik baru.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya memberikan perhatian terhadap desain sistem pemilu yang dinilai harus mampu menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik.
Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, hingga kini Rancangan Undang-Undang Pemilu belum resmi dibahas bersama pemerintah. DPR masih menunggu kesepakatan politik antarfaksi dan sikap pemerintah terkait sejumlah isu krusial dalam revisi regulasi tersebut.
Selain soal parliamentary threshold, sejumlah isu lain yang diperkirakan akan menjadi materi pembahasan antara lain sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, keserentakan pemilu nasional dan daerah, serta mekanisme pencalonan kepala daerah dan presiden.
Partai Gelora berharap revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya berfokus pada penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga memperkuat prinsip representasi dan kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.













