Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang tengah disusun di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Yusril menilai pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera dipercepat, mengingat waktu menuju pelaksanaan pemilu semakin dekat. Ia menyebut idealnya revisi UU Pemilu sudah rampung dalam kurun 2 tahun 6 bulan masa pemerintahan berjalan.
“Kalau bisa, semakin cepat dibahas akan semakin baik, karena waktu menuju pemilu tinggal sekitar 2 tahun 6 bulan lagi,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Menurut Yusril, percepatan pembahasan menjadi penting agar seluruh tahapan pemilu dapat dipersiapkan dengan matang, termasuk penyesuaian terhadap berbagai perubahan aturan.
Ia juga mengakui bahwa revisi UU Pemilu kali ini akan cukup kompleks. Hal itu tidak terlepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak signifikan terhadap sistem kepemiluan, sehingga banyak aspek yang perlu disesuaikan.
Yusril mengungkapkan pemerintah sebenarnya sempat menyusun draf awal RUU Pemilu. Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, disepakati bahwa draf akan berasal dari DPR sebagai inisiatif legislatif.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah kini menunggu hasil pembahasan di DPR sebelum masuk ke tahap berikutnya.













