Koma.id – Rencana penghapusan guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mulai tahun 2027 memunculkan kekhawatiran terkait nasib jutaan guru non-ASN di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026 sebelum dialihkan ke skema Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses transisi dilakukan secara adil dan tidak mengorbankan para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.
“Penghapusan istilah guru honorer tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif tanpa kepastian masa depan dan kesejahteraan bagi para guru non-ASN,” ujar Hetifah dalam keterangannya dikutip Senin (11/5/2026).
Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan skema transisi yang realistis agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu akibat berkurangnya tenaga pengajar di sekolah negeri.
Menurut Hetifah, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga operasional sekolah tetap berjalan sambil menunggu penataan ASN penuh waktu.
“Kita harus memastikan sekolah tetap berjalan normal dan para guru tetap mendapatkan kepastian kerja,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai justru memperpanjang ketidakpastian nasib guru non-ASN.
Menurut Ubaid, jutaan guru honorer selama ini telah menjalankan fungsi penting dalam sistem pendidikan nasional, namun belum memperoleh perlindungan kerja dan kesejahteraan yang memadai.
“Guru honorer selama ini menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah, tetapi sampai sekarang masih belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan yang layak,” ujar Ubaid.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya fokus menghapus istilah guru honorer, tetapi juga memastikan ada solusi konkret terkait pengangkatan dan perlindungan tenaga pendidik non-ASN.
Kebijakan penghapusan guru honorer sendiri merupakan bagian dari penataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah yang sebelumnya juga diatur melalui kebijakan nasional penataan ASN.
Namun, di sejumlah daerah, keberadaan guru honorer masih menjadi kebutuhan utama karena keterbatasan jumlah guru ASN, terutama di sekolah-sekolah pelosok.
Data berbagai organisasi pendidikan menunjukkan banyak sekolah negeri masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar sehari-hari.
Karena itu, sejumlah pihak meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara menyeluruh sebelum kebijakan penghapusan diterapkan penuh pada 2027.













