Koma.id | Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Maret lalu.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan setiap tahun, terutama untuk membantu kebutuhan keluarga di pertengahan tahun. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Sebaliknya, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Penerima Gaji ke-13
- PNS dan CPNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Polemik Kabar Ancaman Somasi ke Ocha
Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni secara bertahap sesuai kesiapan instansi masing-masing.
Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 mencantumkan nominal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja. Misalnya, pimpinan lembaga non-struktural menerima hingga Rp31,4 juta, sedangkan pegawai non-ASN dengan pendidikan S1 dan masa kerja di atas 20 tahun menerima Rp7,8 juta.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah mengimbau seluruh pegawai memantau informasi resmi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait jadwal pencairan.








