Koma.id | Jakarta – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Sesuai aturan, STNK harus disahkan setiap tahun melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sementara itu, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK sekaligus mengganti pelat nomor atau yang dikenal dengan istilah ganti kaleng.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 15 menegaskan, pengesahan STNK dilakukan secara berkala setiap tahun sebagai bentuk pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor,” bunyi aturan tersebut.
Polemik Kabar Ancaman Somasi ke Ocha
Pengesahan tahunan relatif sederhana. Pemilik kendaraan cukup membayar PKB dan SWDKLLJ, lalu STNK disahkan untuk masa berlaku satu tahun berikutnya. Tidak ada pemeriksaan fisik kendaraan, sehingga proses lebih cepat. Kini, pengesahan tahunan bahkan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke Samsat.
Berbeda dengan tahunan, pengesahan lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke Samsat. Selain membayar pajak, pemilik wajib melakukan cek fisik kendaraan, penerbitan STNK baru, serta penggantian pelat nomor. Biaya yang dikeluarkan lebih besar karena mencakup penerbitan dokumen baru. Untuk motor, biaya penerbitan STNK Rp 100 ribu dan TNKB Rp 60 ribu. Sedangkan untuk mobil, STNK Rp 200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu.
Kesalahan memahami periode pengesahan dapat berujung pada keterlambatan pembayaran pajak dan sanksi denda. Kendaraan dengan STNK yang tidak disahkan juga berisiko ditilang saat razia. Kompol Ris Andrian, Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa pengendara yang telat bayar pajak bisa dikenakan tilang sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2).
Dengan memahami perbedaan pengesahan tahunan dan lima tahunan, masyarakat dapat merencanakan kewajiban administrasi lebih baik. Pengesahan tepat waktu bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan agar kendaraan tetap sah dan aman digunakan.








