Koma.id | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05), JPU Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Tuntutan Tambahan
- Uang pengganti: Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Pertimbangan memberatkan: Perbuatan dilakukan di sektor pendidikan, menghambat pemerataan kualitas pendidikan, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Polemik Kabar Ancaman Somasi ke Ocha
Kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun, terdiri dari:
- Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
- USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret nama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih buron.
Jaksa menilai Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Perbuatan terdakwa di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU.







