Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Views
×

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Koma.id | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05), JPU Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Silakan gulirkan ke bawah

Tuntutan Tambahan

Kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun, terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
  • USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret nama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih buron.

Jaksa menilai Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Perbuatan terdakwa di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.