Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya dua pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri dalam pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Yusril menyebut perbedaan tersebut muncul dalam diskusi internal, yakni apakah Presiden dapat langsung mengangkat Kapolri atau tetap harus mengajukan nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
“Apakah pengangkatan Kapolri itu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu, dua, atau lebih nama kepada DPR untuk dimintai persetujuan, lalu presiden mengangkatnya,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, dari dua opsi tersebut, Presiden memilih tetap mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini.
“Ada dua pendapat dan Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Baru kemudian beliau akan mengangkat calonnya,” lanjutnya.
Menurut Yusril, keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga tata kelola ketatanegaraan yang telah berjalan, termasuk peran DPR dalam proses pengisian jabatan strategis di institusi Kepolisian.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi Polri yang tengah dikaji oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pemerintah.













