Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kompolnas dalam UU Polri Baru: Tugas dan Fungsi Bertambah, Kewenangan Tetap Terbatas

Views
×

Kompolnas dalam UU Polri Baru: Tugas dan Fungsi Bertambah, Kewenangan Tetap Terbatas

Sebarkan artikel ini
Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. (Foto / Istimewa)

Koma.id Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026), turut membawa perubahan terhadap posisi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Meski tugas dan fungsi lembaga tersebut diperluas, sejumlah kalangan menilai penguatan itu belum diikuti dengan peningkatan kewenangan yang signifikan.

Kompolnas merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selama ini, lembaga tersebut juga menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam UU Polri yang baru, Kompolnas memperoleh sejumlah tambahan tugas. Selain memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, Kompolnas kini memiliki peran yang lebih luas dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja kepolisian, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memberikan rekomendasi atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan profesionalisme Polri.

Ketua Komisi III DPR RI sebelumnya menyebut penguatan Kompolnas menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU Polri sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap institusi kepolisian di tengah tuntutan publik yang semakin besar.

Namun demikian, sejumlah pengamat menilai perubahan tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh aspek kewenangan yang selama ini dianggap menjadi kelemahan Kompolnas.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Kompolnas tetap berada pada posisi sebagai lembaga pemberi rekomendasi tanpa memiliki kewenangan eksekutorial yang kuat.

Menurutnya, meskipun tugas pengawasan diperluas, Kompolnas tetap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan independen, memanggil paksa anggota Polri, maupun menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kompolnas masih bergantung pada respons internal Polri terhadap rekomendasi yang diberikan. Artinya, penguatan fungsi tidak otomatis berarti penguatan kewenangan,” ujar Bambang dalam sejumlah diskusi terkait revisi UU Polri.

Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama proses pembahasan RUU Polri mendorong agar Kompolnas diberikan kewenangan lebih besar sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.

Mereka mengusulkan agar Kompolnas dapat melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran anggota Polri, memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi internal kepolisian, serta dapat memastikan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.

Meski demikian, pemerintah dan DPR berpandangan bahwa penguatan Kompolnas dalam UU baru tetap menjadi langkah maju dibanding pengaturan sebelumnya. Dengan tugas yang lebih luas, Kompolnas diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan eksternal terhadap Polri sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian.

Selain mengatur Kompolnas, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan penting lainnya, seperti penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan sistem pembinaan karier, pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dalam tugas kepolisian, hingga sejumlah ketentuan terkait profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

Meski telah disahkan, sejumlah pihak menilai efektivitas penguatan Kompolnas akan sangat bergantung pada implementasi aturan turunan serta komitmen pemerintah dan Polri dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dihasilkan lembaga tersebut.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.