Koma.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan atau event organizer di Indonesia. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan Entourage Bali yang diduga membatasi partisipasi warga negara Indonesia (WNI).
Hendarsam mengatakan orang asing hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional. Namun, mereka tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara acara maupun membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia.
“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hendarsam, dikutip Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, setiap aktivitas WNA di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan mematuhi seluruh ketentuan hukum nasional. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang melibatkan warga negara asing agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa penjamin dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari di Bali. Kedua WNA tersebut sebelumnya telah meninggalkan Indonesia dan kini masuk dalam daftar penangkalan. Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara acara.
Hendarsam menegaskan apabila penjamin maupun pihak terkait terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan fungsi Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dari pelanggaran aturan keimigrasian.







