Koma.id – Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai penggunaan istilah “londo ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah berpotensi melecehkan kritik publik.
MTI mengingatkan kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi yang tidak seharusnya diberi stigma negatif.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Ahmad Jilul Qurani Farid mengatakan pelabelan terhadap kelompok yang menyampaikan kritik justru menggeser perhatian dari substansi persoalan yang disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, kritik semestinya dijawab dengan argumentasi dan perbaikan kebijakan, bukan dengan pemberian label yang berpotensi mendelegitimasi pengawasan publik.
“Pelabelan seperti itu menggeser perhatian dari substansi kritik menjadi kecurigaan terhadap motif pihak yang menyampaikan kritik,” kata Ahmad Jilul dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).
Ia menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi melecehkan peran masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi nonpemerintah yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik. Padahal, pengawasan publik merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Ahmad Jilul, kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan partisipasi masyarakat untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang kritik harus tetap dijaga tanpa adanya pelabelan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB menyebut masih ada kelompok yang disebut sebagai “londo ireng”. Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan yang menilai pelabelan terhadap pihak yang kritis berpotensi mempersempit ruang pengawasan publik.













