KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Menurut Isnur, penggunaan istilah tersebut bukan sekadar gaya komunikasi politik, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap pemerintah.
“Ucapan ‘Londo Ireng’ mengkhianati mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat,” tegas Muhammad Isnur dalam pernyataan resmi YLBHI yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
LONDO IRENG PRABOWO
YLBHI menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, berserikat, berkumpul, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Isnur menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipersamakan dengan tindakan mengkhianati negara. Menurutnya, pemerintah merupakan penyelenggara negara yang memperoleh mandat dari rakyat, sehingga tidak boleh memosisikan kritik sebagai bentuk permusuhan.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dari posisi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas birokrasi serta aparat negara.
Karena itu, menurut Isnur, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil berpotensi memicu intimidasi, pembatasan ruang gerak, hingga kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang selama ini menjalankan fungsi kontrol publik.
“Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan,” katanya.
YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut Isnur, logika tersebut justru membalik hubungan antara negara dan rakyat dalam sistem demokrasi.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji dan seluruh fasilitas Presiden, dibiayai oleh keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan yang dibayarkan masyarakat.
“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya. Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat,” tegas Isnur.
Lebih lanjut, YLBHI menyatakan apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, maka tuduhan tersebut seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti, bukan disampaikan melalui pelabelan dalam pidato politik.
Menurut Isnur, demokrasi justru membutuhkan pers yang bebas, peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, YLBHI juga mengajak kalangan pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga kebebasan sipil. Isnur menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang mandat rakyat yang bersifat sementara, sehingga tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menyerang warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” pungkasnya.













