Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Habiburokhman Yakin Kuntadi Mampu Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah, Soroti Taruhannya bagi Kepercayaan Publik

Views
×

Habiburokhman Yakin Kuntadi Mampu Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah, Soroti Taruhannya bagi Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Iii Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia berharap pejabat baru tersebut dapat segera menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Menurut Habiburokhman, Kuntadi memiliki rekam jejak yang baik sebagai jaksa sehingga diyakini mampu menjalankan amanah di posisi strategis tersebut secara profesional dan independen.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menilai pengalaman dan kapasitas kepemimpinan Kuntadi menjadi modal penting untuk mengawal penyelesaian perkara dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik.

Ia berharap proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah dapat berjalan secara cepat, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tersebut akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas Korps Adhyaksa di mata masyarakat.

“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres). Penunjukan itu dilakukan untuk mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa Keppres pengangkatan Kuntadi diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Ia menyebut proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.