KOMA.ID, JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak gegabah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Perancang UU Tipikor dan UU TPPU ini menegaskan, dakwaan pencucian uang secara hukum wajib didasari pembuktian tindak pidana asal (predicate offense).
“Mau enggak mau harus juga didakwa tentang tindak pidana pencucian uang. Kedua-duanya ini kebetulan yang tipikor juga saya yang buat dan cuci juga saya ya. Jadi tidak mungkin tidak kalau dakwaan cuci uang itu tanpa tipikor, karena prosedur pencucian uang menurut undang-undang itu harus ada kejahatan asal, predicate offense ya,” tegas Prof. Romli.
Ia pun mengingatkan agar penetapan sangkaan atau dakwaan TPPU jangan dahulu pembuktian tindak pidana asal sehingga penegak hukum yang menanganinya tidak blunder dan salah.
“Predicate offense itu harus terbukti ya baru kemudian cuci uang. Jangan predicate belum terbukti cuci uang sudah didakwakan, ini keliru ya,” tuturnya.
Selain syarat predicate offense, Prof. Romli menyoroti pentingnya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai pintu masuk formal penetapan indikasi TPPU. Sayangnya, ia menilai peran PPATK kerap dikesampingkan oleh penyidik maupun penuntut umum.
“Ada satu lembaga sebetulnya yang juga ditugasi dalam Undang-Undang Pencucian Uang dulu 8/2010 itu lembaga disebut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, PPATK. PPATK itu dalam undang-undang diberi fungsi juga penyelidikan sebetulnya, karena lembaga inilah yang bisa mengatakan menyatakan bahwa ada indikasi pencucian uang dari harta kekayaan seseorang,” tegas Prof Romli.
Inilah kritikan Prof Romli soal kurangnya pelibatan PPATK di dalam penanganan tindak pidana khusus tersebut. Padahal dari data dan informasi dari PPATK itulah, bisa diketahui apakah hasil tindak pidana tersebut masuk kategori TPPU atau tidak.
“Tanpa ada pernyataan formal seperti ini tidak mungkinlah penyidik ya penuntut menggunakan dakwaan pencucian uang. Nah ini juga harus diperhatikan… PPATK ini ternyata yang saya tahu ya memang kurang diberdayakan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.













