Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Tiba di Gedung Merah Putih Sekitar Pukul 10 Malam

Views
×

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Tiba di Gedung Merah Putih Sekitar Pukul 10 Malam

Sebarkan artikel ini
Lalu Ahmad Zaini
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lalu Ahmad Zaini merupakan Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diamankan KPK bersama sejumlah pihak lain dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Silakan gulirkan ke bawah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh kepala daerah atas sejumlah proyek pemerintah daerah.

“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” kata Budi Prasetyo.

KPK menyebut total ada 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, tujuh orang, termasuk Lalu Ahmad Zaini, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, nilai uang tunai yang disita mencapai ratusan juta rupiah, meski belum merinci jumlah pastinya.

Sebelumnya, KPK mengungkap Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya di Lombok Barat pada Senin pagi.

“Hal yang pasti, Bupati diamankan pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.