Koma.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02 dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya c.q. Dirreskrimum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Kamneg c.q. Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta c.q. Aspidum Kejati DKI Jakarta c.q. Kejari Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Tiba di Gedung Merah Putih Sekitar Pukul 10 Malam
Sidang praperadilan tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Permohonan itu diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula ditolak oleh majelis.
Sementara putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum atau sebaliknya dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan.






