Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Dekan FH UGM Bela Nabiyla, Dosen yang Jadi Korban Doxing Usai Sentil Pejabat Tinggi di Kemen PU

Views
×

Dekan FH UGM Bela Nabiyla, Dosen yang Jadi Korban Doxing Usai Sentil Pejabat Tinggi di Kemen PU

Sebarkan artikel ini
UGM dok istw
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto/Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyatakan dukungan penuh kepada salah satu dosennya, Nabiyla Risfa Izzati, yang mengaku menjadi korban intimidasi, doxing, dan ancaman setelah menyampaikan pendapat melalui akun media sosial X usai menyinggung pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umumn (Kemen PU).

Melalui pernyataan sikap resmi yang dipublikasikan di akun Instagram FH UGM pada Jumat 17 Juli 2026, pimpinan fakultas mengecam segala bentuk tindakan intimidatif yang dinilai mencederai kebebasan akademik dan prinsip demokrasi.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam pernyataan yang ditandatangani Dekan FH UGM Dahliana Hasan tersebut, institusi menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap Nabiyla bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga mengancam integritas lembaga pendidikan tinggi.

“Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan sikap FH UGM atasnama Dahliana Hasan di akun IG @law.ugm, Minggu (19/7/2026).

FH UGM juga memastikan akan memberikan perlindungan institusional kepada Nabiyla selama menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar.

“Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kami menjamin bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, fakultas menyatakan siap memberikan pendampingan hukum serta mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memastikan hak-hak konstitusional Nabiyla tetap terlindungi.

“Kami memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum yang diperlukan bagi saudari Nabiyla Risfa Izzati dalam menghadapi situasi ini. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi,” tegas Dahliana.

Pada bagian akhir pernyataannya, FH UGM mengajak seluruh sivitas akademika tetap bersatu menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita,” serunya.

Sebelumnya, Nabiyla mengungkapkan dirinya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang berisi ancaman sekaligus data pribadi miliknya, termasuk alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data keluarga hingga lokasi perangkat yang digunakannya.

Ancaman tersebut muncul setelah Nabiyla mengomentari polemik mutasi dan demosi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui akun X pribadinya. Ia kemudian menyatakan telah melayangkan somasi kepada pihak yang diduga mengirimkan ancaman dan melakukan doxing terhadap dirinya.

Nabiyla Kena Doxing

Diberitakan sebelumnya, bahwa dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, melayangkan somasi atau peringatan hukum pertama dan terakhir kepada pihak yang diduga melakukan teror, pengancaman, serta penyebaran data pribadi (doxing) terhadap dirinya.

Dalam surat somasi yang diunggah melalui media sosial, Nabiyla menyebut terdapat sejumlah tindakan yang diduga dilakukan tanpa hak dan berpotensi melanggar hukum. Ia meminta pihak yang dituju segera menghentikan seluruh tindakan tersebut.

“Melalui surat ini, saya, Nabiyla Risfa Izzati, menyampaikan SOMASI/PERINGATAN HUKUM PERTAMA DAN TERAKHIR kepada Saudara sehubungan dengan tindakan Saudara,” tulis Nabiyla dalam surat somasinya.

Dalam poin pertama, Nabiyla menyebut pihak yang disomasi diduga memperoleh, menguasai, menyimpan, menggunakan, hingga mengancam akan mengungkapkan data pribadinya tanpa persetujuan maupun dasar hukum yang sah.

Selain itu, ia juga menduga pihak tersebut telah mengakses telepon seluler, akun, aplikasi, sistem elektronik, maupun perangkat elektronik miliknya secara melawan hukum.

Tak hanya itu, Nabiyla juga menyatakan terdapat dugaan pelacakan terhadap lokasi keberadaannya tanpa izin. Akademi& Universitas

Ia menuliskan bahwa pihak yang disomasi diduga memperoleh, mengakses, memantau, maupun melacak informasi mengenai lokasi telepon seluler atau keberadaannya tanpa persetujuan.

Dalam surat tersebut, Nabiyla juga menyinggung dugaan pemanfaatan data pribadi dan informasi lokasi untuk melakukan tekanan maupun intimidasi.

Ia menyebut data tersebut diduga digunakan “untuk mengancam, menekan, mengintimidasi, menakut-nakuti, dan/atau memaksa saya melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.”

Selain itu, Nabiyla juga mengaku menerima ancaman bahwa data pribadinya akan disebarluaskan kepada pihak lain.

Pada poin terakhir somasi, ia menyatakan pihak yang dituju diduga “mengancam akan memberikan, mengirimkan, mengunggah, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi saya kepada pihak lain.”

Melalui somasi tersebut, Nabiyla memberikan peringatan hukum kepada pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan ataupun tanggapan dari pihak yang menjadi tujuan somasi terkait tuduhan yang disampaikan dalam surat tersebut. Informasi mengenai dugaan teror, pengancaman, maupun doxing tersebut masih merupakan klaim dari pihak Nabiyla sebagaimana tertuang dalam surat somasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.