Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah keras pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap seorang jaksa harus mendapat izin Presiden.
Soedeson menegaskan tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menangkap atau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut Soedeson, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk memeriksa atau menangkap seorang jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, tidak ada lagi dasar hukum yang mengharuskan adanya izin khusus dalam proses penegakan hukum terhadap jaksa.
Ia menegaskan, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun status.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Soedeson juga meminta tim penyidik khusus Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga seluruh proses penyidikannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita. Karena itu, Soedeson meminta agar nama Presiden tidak dibawa-bawa dalam proses penegakan hukum.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan kliennya menjadi korban kriminalisasi dan mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut Febrie merupakan “orang kebanggaan Presiden” karena dinilai berjasa mengembalikan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses penegakan hukum terhadap pejabat tertentu harus mendapat persetujuan Presiden.











