Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Roy Suryo Hadapi Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Views
×

Roy Suryo Hadapi Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Hadapi Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02 dengan agenda pembacaan putusan.

Silakan gulirkan ke bawah

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq. Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq. Kasubdit Kamneg cq. Tim Penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Aspidum Kejati DKI Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk mekanisme penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan penyidik.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya dalam persidangan meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Penyidik menegaskan seluruh proses penyidikan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mengandung fitnah terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka bersama beberapa pihak lainnya.

Putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinyatakan sah atau sebaliknya. Meski demikian, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk kembali menetapkan tersangka sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.