Koma.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses hukum acara pidana maupun mengintervensi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar dan akademisi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya narasi di ruang publik yang mengaitkan Presiden dengan proses penegakan hukum, termasuk anggapan bahwa tindakan penyidik harus mendapat izin Presiden.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengingatkan pentingnya pengaturan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Apalagi misalkan dikait-kaitkan harus seizin presiden, wah bahaya ini. Presiden memang kepala negara, tetapi kalau itu tidak diatur dalam undang-undang lalu dipersepsikan demikian, tentu berbahaya. Karena itu aturan harus jelas dan prinsip kehati-hatian harus dijaga,” ujar Faisal.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menghormati independensi proses penegakan hukum.
“Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto, tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana,” tegas Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan Prabowo bahkan selalu mengingatkan seluruh kader partainya agar mematuhi hukum dan tidak berharap adanya perlindungan apabila melakukan pelanggaran.
“Beliau berkali-kali mengingatkan kepada kami semua, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan pelanggaran, tidak ada bantuan apa pun, tidak ada intervensi apa pun dari saya. Itu jelas,” katanya.
Habiburokhman juga mencontohkan sejumlah kader Gerindra yang tetap menjalani proses hukum tanpa adanya campur tangan Presiden. Salah satunya adalah mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang menurutnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah ada beberapa mantan kader kami yang berurusan dengan hukum dan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang diintervensi oleh Pak Presiden,” ujarnya.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah dalam menghormati independensi aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.













