Koma.id, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang mulai menjadi perhatian publik dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama 10 tahun terakhir belum pernah mengalami penyesuaian.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan salah satu perubahan tarif yang menjadi sorotan adalah biaya permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menjadi beban bagi mayoritas pemohon karena umumnya mereka memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
“Tarif yang lama itu Rp50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” katanya.
Selain tarif naturalisasi, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Supratman menyebut jumlah pemohon layanan tersebut relatif sedikit, yakni sekitar 200 hingga 300 orang, sehingga dampaknya dinilai tidak signifikan.
“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” ujarnya.
Supratman menambahkan, penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan sistem digital yang tengah dibangun pemerintah guna mempercepat pelayanan publik. Transformasi digital tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai arahan Presiden.
“Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.







