Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Hotman Paris Keliru Besar, Tangkap Jaksa Enggak Perlu Izin Presiden

Views
×

Hotman Paris Keliru Besar, Tangkap Jaksa Enggak Perlu Izin Presiden

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak 20260718094424

Koma.id Polemik penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih terus memunculkan perdebatan mengenai proses penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan tidak adanya laporan kepada Presiden sebelum penetapan tersangka, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden untuk menangkap atau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden,” ujar Soedeson, dikutip.

Bahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. DPR menegaskan prinsip equality before the law harus menjadi dasar penegakan hukum, sehingga setiap warga negara, termasuk jaksa dan pejabat negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa perlakuan istimewa.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Soedeson.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.