KOMA.ID, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah mencuatnya perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, menilai pergantian Kapolri dalam situasi saat ini justru akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan Presiden secara politik.
FORSIBER Desak Sjafrie Sjamsoeddin Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Febrie Adriansyah
“Presiden Prabowo Subianto akan melakukan bunuh diri politik apabila mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Polri membongkar perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Hamdi Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).
Hamdi menilai pencopotan Kapolri pada momentum tersebut akan sulit dipahami publik sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
“Pergantian Kapolri dalam momentum ini akan sulit dipercaya sebagai penyegaran organisasi. Publik akan membacanya sebagai penghukuman terhadap aparat yang berani menggeledah, menyita uang dan emas, serta menetapkan pejabat tinggi penegak hukum sebagai tersangka,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Hamdi merespons laporan Majalah Tempo yang menyebut adanya pembahasan mengenai evaluasi Kapolri dalam sebuah rapat tertutup di Widya Chandra. Menurut laporan tersebut, Presiden disebut kecewa karena tidak memperoleh informasi mengenai rencana penggeledahan, sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dikabarkan mengusulkan Komjen Karyoto sebagai calon Kapolri.
Hamdi menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Istana, Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, Febrie, dan pihak-pihak yang disebut Tempo perlu mengonfirmasi laporan tersebut secara terbuka. Namun selama belum ada bantahan yang didukung kronologi dan bukti berbeda, pencopotan Listyo Sigit akan memberi validasi politik terhadap laporan Tempo,” katanya.
Ia juga menilai alasan bahwa Kapolri tidak melaporkan rencana penggeledahan kepada Presiden tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan pergantian pimpinan Polri.
“Presiden bukan pemberi izin penggeledahan,” tegas Hamdi.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, legalitas penggeledahan ditentukan oleh mekanisme peradilan, bukan persetujuan politik.
Hamdi mengingatkan bahwa apabila pemberitahuan kepada Presiden dijadikan syarat tidak tertulis sebelum dilakukan penggeledahan, maka hal itu berpotensi menciptakan mekanisme political clearance dalam proses penyidikan.
Selain itu, ia menilai apabila benar terdapat permintaan agar Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka, keputusan penyidik Polri yang tetap menetapkan status tersangka justru menunjukkan independensi aparat penegak hukum.
“Kalau benar terdapat permintaan agar Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka, langkah Polri justru menjadi bukti independensi yang semestinya dilindungi Presiden,” ujarnya.
Hamdi juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang, menurutnya, menimbulkan persoalan mengenai independensi penanganan perkara.
Ia menyebut Kejaksaan Agung menghadapi konflik kepentingan objektif karena perkara tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi di institusi itu.
Dalam pandangannya, apabila Presiden tetap ingin melakukan evaluasi terhadap pimpinan aparat penegak hukum, langkah tersebut seharusnya diarahkan kepada Jaksa Agung, bukan Kapolri.
“Jika Prabowo merasa harus melakukan koreksi kepemimpinan, pilihan yang lebih rasional adalah mengevaluasi Jaksa Agung, bukan menghukum Kapolri,” kata Hamdi.
Menurutnya, pergantian Jaksa Agung dapat diposisikan sebagai langkah administratif untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara, tanpa harus dimaknai sebagai bentuk vonis pidana terhadap pejabat yang bersangkutan.
Di akhir pernyataannya, Hamdi mengingatkan bahwa pergantian Kapolri setelah pengungkapan kasus Febrie berpotensi menimbulkan dampak politik yang jauh lebih besar bagi Presiden.
“Jika Listyo Sigit dicopot karena Polri membongkar kasus Febrie, yang kehilangan jabatan memang Kapolri. Namun yang terancam kehilangan kepercayaan publik, otoritas moral, dan warisan politik adalah Presiden Prabowo sendiri,” pungkasnya.













