Koma.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilakukan murni berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri merespons polemik yang muncul setelah penangkapan kedua tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Kapolri mengatakan langkah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan semata-mata untuk keperluan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, bukan karena alasan lain seperti yang dituding pihak tertentu.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi dugaan dari kubu Roy Suryo dan dr Tifa yang menilai proses hukum tersebut bernuansa politis.
Kapolri menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan telah melalui prosedur yang berlaku. Ia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan.
“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Listyo kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, penyidik berkewajiban melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.
“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” kata Kapolri.
Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik juga harus memastikan berbagai kelengkapan administrasi dan kondisi tersangka, termasuk pemeriksaan kesehatan.
“Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Meski demikian, Listyo tidak merinci lebih jauh terkait substansi perkara maupun teknis penanganan kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“(Penangkapan) sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” kata Iman.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka untuk memastikan keduanya dapat menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi menegaskan seluruh hak tersangka tetap dijamin selama proses berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan isu ijazah. Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara. Roy Suryo dan Dokter Tifa masuk dalam klaster yang berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen elektronik dan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Penangkapan kedua tersangka memicu perdebatan di ruang publik. Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai langkah penangkapan tidak diperlukan karena kliennya selama ini dianggap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai tindakan penyidik merupakan bagian dari kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, terutama setelah perkara memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Kapolri menegaskan Polri akan tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang. Menurutnya, setiap perkara yang ditangani kepolisian akan diproses berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.
Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti serta dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.












