Koma.id, Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dijalankan penyidik dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai melaksanakan ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6). Menurutnya, langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum pelimpahan perkara tahap II kepada kejaksaan.
Kapolri menjelaskan bahwa sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan administrasi terhadap para tersangka guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik.
Menurut kepolisian, keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, maupun penyebaran informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat berkaitan dengan isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan sesuai mekanisme peradilan pidana.












