Koma.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi istri untuk ikut mencari nafkah keluarga. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pengaturan kewajiban suami-istri dalam pasal a quo merupakan bentuk pengakuan adanya tanggung jawab bersama dalam rumah tangga.
“Pengaturan urusan rumah tangga oleh istri bukanlah bentuk pembatasan peran istri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan rumah tangga, melainkan pengakuan terhadap adanya tanggung jawab bersama,” tulis putusan MK.
Permohonan uji materi diajukan advokat Moratua Silaban yang menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan diskriminatif karena membatasi peran suami-istri.
- Pasal 34 ayat (1): Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Pasal 34 ayat (2): Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Belasan Ribu Massa di Jember Dukung Program Strategis Prabowo, Minta MBG Tetap Dilanjutkan
Moratua berpendapat pembagian peran tersebut merupakan produk hukum usang yang tidak sesuai dengan paradigma kesetaraan modern. Ia menilai perempuan memiliki hak dan kapasitas setara di sektor publik, sementara laki-laki juga dapat berperan di sektor domestik.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menegaskan perbedaan kewajiban suami-istri dalam UU Perkawinan bukan bentuk diskriminasi.
“Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU Tahun 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” ujar Guntur.
MK menilai perbedaan rumusan kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing, tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.
Putusan ini menegaskan bahwa:
- Istri tetap memiliki ruang hukum untuk berkontribusi mencari nafkah.
- Suami tetap berkewajiban melindungi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
- Pembagian peran dalam UU Perkawinan bersifat saling melengkapi, bukan diskriminatif.
Dengan demikian, MK menolak anggapan bahwa Pasal 34 UU Perkawinan membatasi peran istri atau menciptakan ketimpangan hukum dalam rumah tangga.







