Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras Ajukan Banding

Views
×

Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Images23

Koma.id, Jakarta – Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah putusan dibacakan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding seketika setelah putusan,” ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Endah, pihak oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih belum berkekuatan hukum tetap dan menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding.

Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang digelar pada 10 Juni 2026. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang waktu 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun kepada empat terdakwa yang merupakan anggota TNI aktif.

Keempat terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.