Koma.id, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan oditur militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Masing-masing menerima hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko. Sementara Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Edi Sudarko berperan sebagai pihak yang melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Sementara Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai penggagas aksi penyiraman air keras sekaligus pihak yang menyiapkan racikan cairan tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai sebagai perwira yang seharusnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Namun, menurut majelis hakim, yang bersangkutan justru turut terlibat dalam perencanaan aksi. Nandala bersama Sami Lakka juga disebut ikut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum peristiwa terjadi.
Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyasar seorang aktivis hak asasi manusia yang dikenal aktif menyuarakan berbagai isu penegakan hukum dan reformasi sektor keamanan.
Selain hukuman pidana penjara, perkara ini juga menimbulkan sorotan terhadap citra institusi TNI. Dalam persidangan sebelumnya, dampak yang dialami korban serta pengaruh kasus tersebut terhadap nama baik institusi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
Putusan tersebut menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








