Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kemendikdasmen Didesak Usulkan Guru PPPK Diangkat Jadi PNS

Views
×

Kemendikdasmen Didesak Usulkan Guru PPPK Diangkat Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Kemendikbudasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Foto / Istimewa)

Koma.id Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didesak mengusulkan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi berbagai persoalan yang masih dihadapi guru PPPK di daerah.

Desakan itu disampaikan Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pengalihan status guru PPPK menjadi PNS agar kesejahteraan dan kepastian kerja para guru lebih terjamin.

Silakan gulirkan ke bawah

“Eko menilai Kemendikdasmen harus mendorong guru PPPK menjadi PNS. Dengan begitu, gaji menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar Eko, dikutip Minggu (21/6/2026).

Menurut Eko, apabila pembiayaan gaji guru ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan. Selain itu, persoalan keterbatasan fiskal daerah yang kerap memengaruhi pembayaran gaji ASN juga dapat diminimalkan.

Ia mengingatkan bahwa saat ini banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran yang berimbas pada kemampuan membayar gaji pegawai, termasuk guru PPPK. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan kontrak kerja para guru yang selama ini berstatus ASN kontrak.

Eko menjelaskan, meskipun guru PPPK telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), status mereka tetap berbeda dengan PNS karena terikat perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Akibatnya, posisi guru PPPK dinilai lebih rentan ketika pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan.

“Kalau pemda kesulitan membayar gaji, kepala daerah bisa saja memilih tidak memperpanjang kontrak PPPK,” ujarnya.

Menurut Eko, kondisi tersebut berpotensi memperburuk persoalan kekurangan guru di berbagai daerah. Padahal, proses rekrutmen dan penyiapan guru ASN membutuhkan waktu panjang serta biaya yang tidak sedikit. Karena itu, ia menilai guru PPPK yang sudah direkrut seharusnya mendapatkan kepastian status dan perlindungan yang lebih kuat.

Pandangan serupa sebelumnya juga muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sejumlah pihak mengusulkan agar profesi guru ke depan diarahkan memiliki status ASN yang lebih pasti, bahkan sebagian mendorong seluruh guru berstatus PNS.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya akan memperjuangkan kejelasan status guru non-ASN maupun guru PPPK melalui pembahasan kebijakan pendidikan nasional. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan para guru memperoleh kepastian karier dan perlindungan yang memadai.

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih mempertahankan skema ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK. Pemerintah juga terus melakukan penataan tenaga honorer serta pengangkatan ASN melalui mekanisme seleksi nasional. Namun, wacana pengalihan status guru PPPK menjadi PNS terus mengemuka seiring munculnya berbagai persoalan terkait penggajian, masa kontrak, dan perlindungan kerja di daerah.

Kalangan guru berharap pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik, mengingat peran guru yang dinilai sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.