Koma.id – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas pembelajaran bahasa Prancis dan Portugis dalam sistem pendidikan nasional mulai mendapat perhatian publik. Wacana tersebut muncul setelah Presiden Prabowo menyampaikannya dalam rangkaian kunjungan kenegaraan ke Prancis dan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada akhir Mei 2026.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan pemerintah masih melakukan kajian internal sebelum memutuskan langkah lanjutan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Fajar, kajian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, kurikulum, ketersediaan tenaga pengajar, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami masih melakukan kajian internal terkait kemungkinan perluasan pembelajaran bahasa asing, termasuk bahasa Prancis dan Portugis. Semua aspek harus dipersiapkan dengan matang agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan bahwa bahasa Prancis sebenarnya bukan hal baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Saat ini, bahasa tersebut telah diajarkan di sejumlah SMA dan SMK sebagai mata pelajaran pilihan atau lintas minat.
Selain itu, pembelajaran bahasa asing juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing di satuan pendidikan.
Fajar menilai gagasan memperluas pembelajaran bahasa Prancis dan Portugis dapat dipahami sebagai bagian dari strategi diplomasi budaya dan pendidikan Indonesia. Menurutnya, penguasaan berbagai bahasa asing akan membuka peluang yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
“Bahasa asing bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga jembatan untuk memperkuat kerja sama pendidikan, ekonomi, budaya, dan hubungan internasional,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan bahwa arahan Presiden Prabowo terkait penguatan pembelajaran bahasa Prancis sejalan dengan kebutuhan peningkatan daya saing sumber daya manusia Indonesia di era globalisasi.
Menurut Qodari, penguasaan bahasa asing tidak perlu terbatas pada bahasa Inggris. Saat ini sejumlah sekolah di Indonesia juga telah mengajarkan bahasa Mandarin, Jepang, Jerman, Arab, dan bahasa asing lainnya sebagai bagian dari penguatan kompetensi global peserta didik.
Rencana perluasan pembelajaran bahasa Prancis dan Portugis juga dinilai memiliki relevansi dengan semakin eratnya hubungan Indonesia dengan negara-negara berbahasa Prancis maupun Portugis. Selain Prancis, bahasa Prancis digunakan secara luas di berbagai negara Eropa, Afrika, dan Kanada. Sementara bahasa Portugis merupakan bahasa resmi di Portugal, Brasil, Timor-Leste, serta sejumlah negara di Afrika.
Namun demikian, sejumlah pengamat pendidikan mengingatkan bahwa perluasan mata pelajaran bahasa asing harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia. Ketersediaan guru bersertifikasi, bahan ajar, kurikulum yang sesuai, serta pemerataan akses pendidikan menjadi faktor penting yang harus dipenuhi agar kebijakan dapat berjalan optimal.
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih melakukan kajian menyeluruh terkait usulan tersebut. Pemerintah belum memutuskan apakah bahasa Prancis dan Portugis nantinya akan menjadi mata pelajaran wajib, pilihan, atau hanya diperluas pada sekolah-sekolah tertentu yang memiliki kesiapan sumber daya dan kebutuhan khusus.
Fajar menegaskan setiap kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pemerintah harus melalui proses evaluasi yang komprehensif agar benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan mendukung kebutuhan pembangunan nasional di masa depan.













