Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Militerisasi KDMP Ciptakan Konflik Agraria, Koalisi Sipil: Hentikan Ekspansi Militer di Program Ekonomi Desa

Views
×

Militerisasi KDMP Ciptakan Konflik Agraria, Koalisi Sipil: Hentikan Ekspansi Militer di Program Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini
Kopdes Merah Putih Kdmp
Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah.

Koma.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan duka cita atas bentrokan berdarah yang terjadi antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, serta puluhan rumah warga terbakar.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (21/7/2026), koalisi menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai konflik horizontal antarmasyarakat. Menurut mereka, insiden itu mencerminkan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, melindungi hak masyarakat adat, serta mengelola program pembangunan yang berkaitan dengan ruang hidup masyarakat secara akuntabel.

Silakan gulirkan ke bawah

Koalisi mencatat bentrokan yang terjadi pada 18 Juli 2026 menyebabkan sedikitnya tiga orang meninggal dunia, sejumlah warga mengalami luka-luka, dan sekitar 20 rumah hangus terbakar. Berdasarkan berbagai laporan, konflik dipicu sengketa batas tanah yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meski pemerintah sebelumnya menyatakan pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear.

Menurut koalisi, pemerintah seharusnya memastikan setiap pembangunan fasilitas KDMP dilakukan di atas lahan yang memiliki kepastian hukum, tidak sedang disengketakan, serta menghormati hak masyarakat adat. Apabila lahan masih menjadi objek sengketa atau diklaim sebagai tanah ulayat, pemerintah dinilai tidak boleh melanjutkan pemanfaatannya sebelum penyelesaian hukum dilakukan secara terbuka dan adil.

Koalisi juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak konflik, termasuk menjamin hak atas rasa aman, tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemulihan bagi korban.

Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap pelaku kekerasan, pembakaran rumah, maupun penggunaan senjata rakitan, koalisi mengingatkan agar aparat keamanan menjalankan tugas secara proporsional, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan warga sipil.

Konflik agraria tidak boleh dijawab dengan militerisasi atau pengerahan aparat yang memperpanjang ketakutan warga, melainkan dengan pencegahan kekerasan, perlindungan korban, mediasi yang bermartabat, dan pemulihan hak,” tulis koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi turut menyoroti pelibatan TNI dalam program Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari percepatan pembangunan gerai dan gudang, survei lokasi, mobilisasi masyarakat, hingga pengamanan dan pengawasan program. Menurut mereka, keterlibatan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil serta mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan pemerintahan desa.

Mereka berpandangan program koperasi desa merupakan agenda ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah sipil, pemerintah desa, dan koperasi, bukan melalui pendekatan militer.

Koalisi juga mengingatkan bahwa pelibatan struktur komando teritorial dalam penentuan lahan maupun pembangunan KDMP berpotensi melemahkan proses musyawarah desa serta mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap program tersebut.

Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya meminta Presiden, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur menghentikan pemanfaatan lahan yang masih disengketakan untuk pembangunan KDMP.

Koalisi juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas bentrokan di Adonara secara imparsial, memberikan perlindungan dan pemulihan bagi seluruh korban, meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan independen, serta meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program KDMP.

Selain itu, mereka meminta pemerintah melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang masih memiliki sengketa agraria atau konflik sosial hingga tersedia audit independen, serta meninjau kembali seluruh kerja sama yang melibatkan TNI dalam pelaksanaan program tersebut agar mekanisme pembangunan desa dikembalikan sepenuhnya ke jalur sipil yang demokratis melalui musyawarah desa dan partisipasi masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.