Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Soroti Ucapan Hotman Paris, PWI: Kritik Boleh, Merendahkan Wartawan Tidak Dibenarkan

Views
×

Soroti Ucapan Hotman Paris, PWI: Kritik Boleh, Merendahkan Wartawan Tidak Dibenarkan

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak 20260718094424

Koma.id, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).

PWI menilai pernyataan Hotman kepada wartawan, termasuk ucapan “lu punya otak enggak?”, tidak mencerminkan etika komunikasi yang seharusnya dijunjung dalam hubungan antara narasumber dan insan pers. Organisasi wartawan tersebut pun meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan bekerja berdasarkan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hal itu bukan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir, Minggu (19/7/2026).

Menurut PWI, perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik. Namun, cara penyampaian tanggapan tetap harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak mengandung unsur intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.

Akhmad Munir menegaskan sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris sebagai kuasa hukum kliennya. Fokus organisasi, kata dia, semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas secara bebas tanpa tekanan verbal.

“PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

PWI juga mengingatkan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Karena itu, PWI berharap hubungan antara kedua profesi tetap dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.

Sebagai langkah penyelesaian, PWI meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus menjaga hubungan baik antara insan pers dan kalangan advokat.

Selain itu, PWI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.