Koma.id – Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi membantah pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat kliennya. Bambang menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penegakan hukum.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang, Minggu (19/7/2026).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menegaskan Presiden Prabowo selalu menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak pernah mencampuri proses hukum terhadap siapa pun.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Bambang, komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi telah ditunjukkan dengan memberi ruang bagi aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa intervensi. Ia menilai tidak ada perlakuan khusus terhadap pejabat maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Menkum Supratman Jelaskan Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan Status WNI
Bambang juga meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden dalam upaya pembelaan terhadap kliennya. Menurutnya, setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dikaitkan dengan kepala negara.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), Hotman menyebut Febrie sebagai “orang kebanggaan Presiden” dan mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut memicu respons dari berbagai pihak. Selain Partai Gerindra, sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden dalam menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Menurut mereka, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).












