Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ahmad Sahroni Tegur Hotman Paris, Jangan Jadikan Presiden Tameng Hukum!

Views
×

Ahmad Sahroni Tegur Hotman Paris, Jangan Jadikan Presiden Tameng Hukum!

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sahroni Tegur Hotman Paris, Jangan Jadikan Presiden Tameng Hukum!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto / Istimewa)

Koma.id Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegur pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sahroni menegaskan Presiden tidak boleh dijadikan tameng dalam proses penegakan hukum.

Sahroni meminta Hotman Paris menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak mengesankan seolah-olah Presiden harus dilibatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Silakan gulirkan ke bawah

“Bang Hotman Paris enggak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi,” kata Sahroni, dikutip Senin (20/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus berjalan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk Presiden.

Menurut Sahroni, Presiden Prabowo justru telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada institusi yang berwenang.

“Saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan,” tegasnya.

Sahroni menilai setiap pihak berhak memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan argumentasi hukum, bukan dengan menyeret nama kepala negara ke dalam perkara yang sedang diproses.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Febrie Adriansyah merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hotman juga mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan. Selain Sahroni, sejumlah anggota Komisi III DPR, Partai Gerindra, serta organisasi masyarakat juga menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden dalam menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka, serta mengingatkan agar nama Presiden tidak dijadikan bagian dari narasi pembelaan dalam suatu perkara pidana.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.