Koma.id – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus. Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam grup media sosial yang mengandung muatan seksual viral di publik.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023 dan telah mengakui perbuatannya.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dengan adanya pengakuan tersebut, status mereka bukan lagi sekadar terduga.
“Bagi kami sudah jelas, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika keenambelas mahasiswa tersebut secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup percakapan angkatan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang dini hari. Permintaan maaf itu awalnya tidak disertai penjelasan rinci.
Namun, beberapa jam setelahnya, muncul unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang permintaan maaf tersebut, termasuk dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam grup percakapan LINE dan WhatsApp.
Dimas menjelaskan, bentuk pelecehan yang dilakukan mayoritas berupa pesan bernuansa seksual yang merendahkan harkat dan martabat korban.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, perendahan, dengan nuansa seksual yang merendahkan teman-teman di FH,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, grup tersebut beranggotakan 16 orang yang semuanya terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan tersebut. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah terdapat penyebaran konten visual seperti foto atau gambar.
Sebagai respons awal, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari seluruh organisasi kemahasiswaan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, yang mencabut status keanggotaan aktif para pelaku di organisasi kampus.
Langkah ini disebut sebagai upaya awal untuk menjaga lingkungan akademik yang aman serta menunjukkan komitmen terhadap penanganan kekerasan seksual di kampus.
Selain sanksi organisasi, pihak kampus juga didorong untuk melakukan investigasi lebih lanjut serta memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dari sisi psikologis dan hukum.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi penegakan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait perlindungan korban dan ruang aman di kampus.











