Koma.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara kini ditangani Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie sebelumnya bertugas.
Mahfud menilai KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satu dasar pengambilalihan adalah apabila terdapat kondisi yang berpotensi mengganggu independensi atau objektivitas penanganan perkara.
“Kalau menurut saya, sebaiknya diambil alih oleh KPK supaya tidak ada konflik kepentingan. Itu memang kewenangan KPK apabila memenuhi syarat yang diatur undang-undang,” kata Mahfud, dikutip Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, pengambilalihan bukan berarti menilai Kejaksaan Agung tidak profesional. Namun, penanganan oleh lembaga yang independen dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Mahfud juga menyoroti proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan polemik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengambil alih tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri dan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kejaksaan juga membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi, tetapi langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pengambilalihan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.







