KOMA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terkait masa aktif kuota internet.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Perkara ini menguji ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengatur tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Hotman Paris Mundur Bela Febrie di Kejaksaan Agung, Alasan Sakit dan Diomelin Dokter Singapura
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tidak dapat begitu saja dihapus atau kehilangan manfaatnya hanya karena berakhirnya masa aktif paket.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar dan belum digunakan tetap merupakan hak pengguna.
Komisi III DPR RI Berharap Jampidsus Baru Percepat Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan putusan.
MK menilai perlindungan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak pengguna atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Dalam amar putusannya, MK memaknai ketentuan tersebut menjadi: “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Putusan ini menjadi penegasan atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. MK menilai, kuota yang telah dibeli konsumen memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya tidak boleh dihilangkan secara sewenang-wenang.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan praktik berakhirnya masa aktif dan penghangusan sisa kuota internet yang belum digunakan. Para pemohon menilai, konsumen telah membayar layanan tersebut sehingga sisa manfaatnya semestinya tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan putusan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sampai kuota tersebut habis, sesuai dengan ketentuan dan formula yang ditetapkan pemerintah.
MK menyatakan bahwa pengaturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang telah dibayarkan.













