Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Koalisi CALS Desak MKMK Copot Adies Kadir dari Mahkamah Konstitusi

Views
×

Koalisi CALS Desak MKMK Copot Adies Kadir dari Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Koalisi CALS Desak MKMK Copot Adies Kadir dari Mahkamah Konstitusi
Koalisi CALS menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke MKMK di Gedung MK, Jumat (6/2/2026). (Foto/Istimewa)

Koma.id Koalisi Constitutional Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik berat, Jumat (6/2/2026).

Koalisi yang terdiri dari 21 guru besar dan dosen hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi ini secara tegas mendesak MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Silakan gulirkan ke bawah

Perwakilan CALS, Yance Arizona, yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai sanksi administratif tidak cukup untuk memulihkan kerusakan etik yang terjadi sejak proses seleksi Adies.

“Masalahnya bukan hanya saat yang bersangkutan sudah menjabat. Persoalan etik itu sudah muncul sejak proses rekrutmen,” kata Yance.

Etik Bermasalah Sejak Rekrutmen

CALS menegaskan pelaporan ini bukan sekadar mempersoalkan perilaku Adies sebagai hakim, melainkan cacat etik struktural sejak awal pengangkatan.

Menurut Yance, MKMK harus berani memperluas yurisdiksinya, tidak hanya mengadili tindakan hakim setelah duduk di kursi MK, tetapi juga mengoreksi proses seleksi yang tidak transparan dan melanggar prinsip dasar etik kenegaraan.

“Jika prosesnya bermasalah sejak awal, maka legitimasi etiknya juga runtuh,” tegas Yance.

CALS menilai keberanian MKMK untuk mengoreksi proses rekrutmen menjadi krusial demi menjaga martabat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

Sorotan ke Komisi III DPR

Dalam laporannya, CALS secara khusus menyoroti kejanggalan proses di Komisi III DPR RI saat pengisian jabatan hakim konstitusi.

Yance mengungkap adanya pembatalan mendadak terhadap calon sebelumnya, lalu munculnya nama Adies Kadir tanpa uji kelayakan dan kepatutan yang memadai.

“Ini bukan prosedur normal. Ada pembelokan proses yang serius,” ujarnya.

CALS menilai Adies memperoleh perlakuan istimewa karena posisinya saat itu sebagai Wakil Ketua DPR RI, yang berpotensi melanggar prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan (propriety).

Ujian Serius bagi MKMK

Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi MKMK dalam menegakkan etik peradilan konstitusi. CALS berharap MKMK tidak bersikap normatif atau defensif, melainkan berani mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

“Kalau MKMK hanya menjatuhkan sanksi ringan, itu justru memperparah krisis etik di Mahkamah Konstitusi,” kata Yance.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Adies Kadir maupun pihak Mahkamah Konstitusi terkait laporan tersebut.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.