Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memprotes keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi, menilai pelibatan TNI dan Komcad dalam pengamanan unjuk rasa menimbulkan persoalan serius terkait arah penggunaan instrumen pertahanan negara dalam ruang sipil.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menyoroti terbitnya surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026. Mereka mengaitkan surat tersebut dengan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada hari yang sama.
Koalisi menilai pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi merupakan kebijakan yang keliru. Menurut mereka, dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparat sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi keamanan. Mereka juga mengingatkan bahwa Komponen Cadangan dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan untuk menghadapi warga negara yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil,” demikian salah satu poin yang disampaikan koalisi dalam pernyataannya.
Mereka meminta pemerintah dan aparat keamanan memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum serta urgensi pelibatan TNI dan Komcad dalam pengamanan demonstrasi.
Menanggapi kritik tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi menyebut kehadiran aparat gabungan bertujuan menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama aksi berlangsung.
“Bahwa di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi aksi.
“Itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi,” tambah dia.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan pusat Jakarta sebagai Ibu Kota RI. Selain itu, di sana ada sejumlah transportasi massal yang digunakan masyarakat.
“Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menjaga aksi penyampaian pendapat secara humanis dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu telah ditekankan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sejak apel pengamanan tadi.
Mengenai keterlibatan TNI hingga Komcad, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menjawab, “Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu.”
“Artinya tetap polisi di depan, dalam hal pengaman peserta aksi,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI.
Walaupun demikian, polisi menegaskan tetap mendukung hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Mereka pun mengimbau penyampaian pendapat di muka umum itu disampaikan sesuai koridor undang-undang dan peraturan berlaku.
“Pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman,” jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
“Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas,” katanya.













